YAYASAN PELESTARIAN BUDAYA PAKANTAN
Bagas Godang Pakantan Lombang
(photo : indra lubis)
Pada tanggal 7 Februari 2014, Keturunan dari Sutan Barayun di Pakantan Lombang telah membentuk "LEMBAGA PELESTARIAN BUDAYA PAKANTAN LOMBANG" dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
Pasal 1
NAMA, TEMPAT
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Organisasi ini bernama : Lembaga Pelestarian Budaya Pakantan
Lombang, berkedudukan di Medan. Organisasi ini didirikan di Medan pada tahun 2014
(tanggal 07 Februari) dan dirikan untuk waktu luang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 2
SIFAT
Organisasi ini independent yang bergerak di bidang seni budaya dan
tidak berafiliasi atau mempunyai hubungan organisatoris dengan salah satu
organisasi politik, organisasi massa maupun organisasi-organisasi dan
golongan-golongan lainnya yang ada. Organisasi ini tidak berpolitik dan tidak
menjalankan kegiatan politik.
Pasal 3
MAKSUD DAN
TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini ialah : menggali, membina dan
memelihara serta mengembangkan kebudayaan daerah, khususnya daerah Pakantan,
sebagai salah satu unsure kebudayaan Nasional.
Pasal 4
USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuannya organisasi ini berusaha
a.
Mengumpulkan,
merawat dan memelihara hasil-hasil budaya dari daerah Pakantan dan
menghindarkannya dari kemusnahan.
b.
Mengumpulkan,
merawat dan memelihara serta mengembangkan Sarana dan Prasarana Budaya
Pakantan.
c.
Mempelajari
dan mengembangkan kesenian daerah Pakantan.
d.
Mempelajari
adat istiadat daerah Pakantan
e.
Menciptakan
kreasi-kreasi baru kesenian Pakantan dan alat-alat musiknya menuju kepada modernisasi.
f.
Menghimpun
dan mendidik serta memupuk bakat-bakat muda yang berjiwa seni, terutama yang
berasal dari daerah Pakantan, agar dapat mempergunakan, mewarisi dan mengembangkan
kesenian tradisional.
Pasal 5
KEUANGAN
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
a.
Uang
iuran anggota :
b.
Bantuan-bantuan
dair pemerintah
c.
Sumbangan-sumbangan
masyarakat
d.
Dan
lain-lain pendapat dan pemberian yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 6
ANGGOTA
1.
Setiap
orang yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi ini
dapat diterima sebagai anggota.
2.
Keberhentian
sebagai anggota
a.
Atas
permintaan sendiri
b.
Meninggal
dunia
c.
Dipecat
oleh pengurus karena menyalagi anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi
dan/atau merugikan organisasi.
3.
Pengurus
dapat mengangkat beberapa orang anggota kehormatan yang banyak jasa kepada
organisasi.
Pasal 7
PENGURUS
1.
Organisasi
ini diurus dan dipimpin oleh suatu pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya
:
a.
Seorang
Ketua Umum
b.
Seorang
Ketua
c.
Seorang
Sekretaris
d.
Seorang
Wakil Sekretaris
e.
Seorang
Bendahara
f.
Seorang
Wakil Bendahara
g.
Beberapa
Orang Pembantu
2.
Pengruus
tersebut manakala perlu dapat ditambah.
3.
Disamping
pengurus harian tersebut dapat pula dibentuk seksi-seksi
4.
Pengurus
diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota.
5.
Pengurus
menjalankan jabatannya untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali
dengan tidak mengurangi hak rapat anggota untuk memberhentikannya setiap waktu.
Pasal 8
HAK DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
1.
Pengurus
berkewajiban sedaya upaya mewujudkan maksud dan tujuan organisasi ini
2.
Pengurus
mewakili organisasi di depan dan /atau organisasi di luar Pengadikan mengadakan
perjanjian-perjanjian dan menandatangani segala sesuatunya serta menjalankan
tindakan/perbuatan untuk dan atas nama organisasi.
3.
Keluar,
pengurus diwakili oleh Ketua Umum dan/atau Sekretaris, dan dalam hal salah
seorang atau keduanya berhalangan maka diwakili ketua lainnya dan/atau Wakil
sekretaris / atau bendahara.
4.
Manakalah
terdapat lowongan dalam pengurus, maka lowongan itu akan diisi oleh pengurus
lainnya sampai ditetapkan lain oleh rapat anggota.
Pasal 9
RAPAT-RAPAT
1.
Rapat-rapat
organisasi ini ialah :
a.
Rapat
anggota
b.
Rapat
pengurus lengkap
c.
Rapat
pengurus harian
2.
Rapat
anggota dihadiri oleh seluruh anggota diadakan setiap kali dipandang perlu oleh
pengurus, akan tetapi sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
3.
Rapat
Pengurus Lengkap, dihadiri oleh seluruh pengurus yang diadakan setiap kali
dipandang perlu oleh salah seorang pengurus, akan tetapi sekurang-kurangnya
sekali dalam tiga bulan.
4.
Rapat
Pengurus Harian, hanya dihadiri oleh para pengurus harian saja, dan dapat
diadakan sewaktu-waktu bilamana dipandang perlu oleh salah seorang Pengurus
Harian.
5.
Semua
rapat dipimpin oleh Ketua Umum, manakala Ketua Umum tidak hadir, oleh salah
seorang Pengurus lainnya dan/atau salah seorang yang hadir.
6.
Semua
rapat-rapat tersebut baru sah dan mengikat, manakala dihadiri oleh lebih dari
separoh jumlah keseluruhannya yang berhak hadir untuk rapat termaksud.
7.
Manakala
rapat yang perlu tidak mencukupi quorum, maka rapat kedua dapat diadakan sah
dan mengikat tanpa menghiraukan quorum lagi, sepanjang mengenai acara yang
dimaksudkan dalam rapat yang pertama.
8.
Semua
keputusan diambil dengan suara yang terbanyak.
9.
Semua
panggilan rapat dilakukan dengan surat
Pasal 10
PERTANGGUNGAN
JAWAB
1.
Pengurus
bertanggung jawab pada rapat anggota yang diselenggarakan setiap tahun.
2.
Dalam
rapat anggota tahunan, pengurus berkewajiban memberikan laporan tentang
keuangan dan kegiatan-kegiatan serta hasil yang diperoleh dalam masa
kepengurusannya untuk dimintakan pengesahannya dari rapat anggota tahunan
tersebut.
Pasal 11
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
1.
Perubahan
anggaran dasar dan/atau penambahannya maupun pembubaran organisasi ini hanya
dapat dilakukan atas putusan rapat anggota yang sengaja diadakan untuk itu, dan
usul tersebut disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) atau lebih dari anggotayang
hadir, dengan memperhatikan quorum
tersebut pada pasal 9.
2.
Manakala
rapat pertama tidak memenuhi quorum, dapat diadakan rapat yang kedua yang tetap
sah dan mengikat tanpa menghiraukan quorum lagi, asalkan usul tersebut
disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) atau lebih dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 12
PENUTUP
1.
Hal-hal
yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dapat diatur
lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga maupun peraturan-peraturan organisasi.
2.
Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan pengurus tidak boleh
bertentangan dengan anggaran dasar ini.
3.
Anggaran
dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan sampai adanya perubahan, penambahan
ataupun pencabutan/pembubarannya yang syah.
Medan, 07 Februari 2014